Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kisah Kehidupan Dan Perjuangan Imam Ahmad bin Hanbal

Selasa, 11 Juni 2024 | 01:26 WIB Last Updated 2024-06-11T07:07:06Z
Daftar Isi [Tampilkan]
Imam Ahmad bin Hanbal
Ilustrasi Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal merupakan salah satu imam madzhab dari keempat Madzhab terkenal dalam Ilmu Fiqih. Imam Ahmad bin Hanbal mengembangkan Madzhab yang dikenal dengan madzhab Hambali atau Hanabilah. Madzhab Hambali merupakan Madzhab keempat dalam pemikiran Fiqih Islam Sunni. Imam ahmad bin Hanbal merupakan seorang ahli hadits dan ahli Fiqih yang menyusun kitab Musnad Imam Ahmad. Imam Ahmad bin Hanbal hidup pada pertengahan era Kekhalifahan Abbasiyah, saat dimana madzhab Mu’tazilah mendapatkan kesuksesan yang besar dan dijadikan Madzhab resmi negara. Imam Ahmad bin Hanbal adalah seorang tokoh yang menentang keras ajaran Mu’tazilah yang sempat muncul pada saat itu. 

Biografi Imam Ahmad bin Hanbal 

Imam Ahmad bin Hanbal dilahirkan di Kota Baghdad pada bulan Rabiul Awal tahun 164 Hijriyah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Al Syaibani Al Baghdadi. Ahmad berasal dari keturunan Arab Syaibani dari Kabilah Rabi'ah Adnaniyah. Penisbatannya namanya kepada kakeknya bukan ayahnya, hal ini karena kakeknya lebih terkenal dibandingkan ayahnya. 

Ahmad memiliki kakek bernama Hanbal bin Hilal yang merupakan seorang walikota Kota Sarkhas pada era pemerintahan Kekhalifahan Bani Umayyah. Ayahnya Muhammad bin Hanbal turut serta dalam perjuangan perebutan Kekhalifahan dari tangan Bani Umayyah oleh Bani Abbasiyah. Ayahnya adalah seorang tentara Kekhalifahan Abbasiyah yang tinggal di Kota Merv. Ahmad dilahirkan ketika ibunya pindah ke Kota Baghdad. Sewaktu kecil, ayah Ahmad meninggal sehingga Ahmad hanya dibesarkan oleh ibunya. Sebenarnya banyak laki-laki yang datang untuk melamar ibunya namun ibunya menolak karena ingin memberikan perhatian penuh kepada Ahmad. 


Ahmad menjalani hidup yang sederhana sejak kecil. Namun, kesederhanaan tersebut tidak membuatnya patah semangat dalam menuntut ilmu. Ahmad selalu menyempatkan waktu untuk belajar ilmu dari para ulama yang ada pada saat itu. Kota Baghdad ketika itu merupakan kota ilmu pengetahuan. Berbagai macam ilmu seperti sains dan ilmu agama dikembangkan di kota itu. Di kota itu banyak terdapat pakar dari bidang ilmu syariah, qiraat, tasawuf, bahasa, filsafat, dan lain-lain. Dengan tekad yang kuat dan dorongan dari keluarga, Ahmad mulai menekuni ilmu-ilmu agama terutama ilmu hadits. Guru pertama Ahmad adalah seorang murid dari Imam Abu Hanifah yang bernama Al Qadhi Abu Yusuf. 


Perjalanan Menuntut Ilmu 

Kecintaan Ahmad terhadap ilmu hadits mendorongnya untuk melakukan rihlah (perjalanan) dalam mencari hadits. Ia memulai perjalanannya pada tahun 179 Hijriyah pada umur 15 tahun. Pada awalnya, ia mendatangi lebih dari 20 ahli hadits di Kota Baghdad antara lain Hasyim bin Basyir. Ia menekuni hadits di Kota Baghdad selama tujuh tahun. Pada tahun 186 Hijriyah, dia pergi belajar ke Kota Basrah dan pada tahun 187 Hijriyah, Ia mengunjungi Hijaz, Kufah, dan Yaman. Terhitung sudah lima kali Ahmad mengunjungi Basrah dan lima kali pula ke Hijaz. Ketika Ahmad mengunjungi Kota Mekkah, ia bertemu dengan seorang Imam Madzhab fikih sunni yaitu Muhammad bin Idris Asy Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Syafi’i. Ahmad belajar banyak hal dari Imam Syafi’i mengenai fiqih dan ushul fikih. Ahmad kemudian bertemu kembali dengan Imam Syafi’i ketika Imam Syafi’i mengunjungi Kota Baghdad. 

Dalam mengajarkan ilmunya, Imam Ahmad lebih mengandalkan catatan dibandingkan hafalannya, meskipun orang-orang mengakui akan kekuatan hafalannya. Hal ini dilakukan Imam Ahmad karena banyaknya fatwa dan faham yang menyimpang ketika itu. Selain menekuni bidang ilmu hadits, Imam Ahmad juga menyampaikan pemikiran-pemikirannya dalam ajaran politik dan aqidah. Salah satu pendapatnya di bidang akidah adalah bahwa Allah adalah Al Qadim. Pendapatnya ini sangat bertentangan dengan ajaran Mu’tazilah yang menjadi Madzhab resmi negara ketika itu. Ajaran Mu’tazilah menekankan pada hal-hal yang bersifat rasional sehingga ketika itu orang-orang meyakini bahwa Al Qur’an adalah makhluk dan bukan ciptaan Allah. Pendapat akan kemakhlukan Al Qur’an ini ditentang oleh Imam Ahmad sehingga ia mendapat siksaan dan hukuman penjara pada masa pemberlakuan Mihnah di era pemerintahan Khalifah Al Makmun, Al Mu’tashim, dan Al Watsiq. Ketika Al Mutawakkil naik menjadi Khalifah, aturan Mihnah ini resmi dihapus. 


Aturan Mihnah Terhadap Imam Ahmad bin Hanbal

Pada era pemerintahan Khalifah Al Makmun, banyak ulama beraliran Mu’tazilah yang menjadi penasihat di istana Kekhalifahan, hal ini menyebabkan golongan Mu’tazilah mendapat pengaruh yang kuat terhadap kebijakan politik negara, sehingga Khalifah Al Makmun mulai terpengaruh dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah. Khalifah Al Makmun lalu menjadikan ajaran Mu’tazilah sebagai ideologi pemerintahan. Salah satu pendapat yang dikeluarkan waktu itu adalah Khalqul Qur’an (Al Qur’an adalah Makhluk). Pendapat ini menyatakan bahwa Al Qur’an itu adalah makhluk ciptaan Allah dan bukan kalam Allah. Seseorang waktu itu dikatakan memiliki Islam yang baik jika mengatakan bahwa Al qur’an adalah ciptaan Allah dan akan dianggap memiliki islam yang buruk jika mengatakan bahwa Al Qur’an bukan ciptaan Allah. 

Khalifah Al Makmun menerapkan aturan Mihnah (inkuisisi) bagi mereka yang menentang ajaran ini. Aturan inkuisisi ini diterapkan pada awal pemerintahan Khalifah Al Makmun tahun 218 Hijriyah. Banyak ulama yang kemudian menerima ajaran Mu’tazilah ini karena alasan untuk menghindari hukuman negara. Beberapa kalangan juga ada yang menentang dengan keras ajaran ini, salah satunya adalah Imam Ahmad bin Hanbal. 


Penolakan Imam Ahmad bin Hanbal terhadap pendapat Khalqul Qur’an menyebabkan ia dipenjara dan disiksa dengan hukuman cambuk. Ia dicambuk di depan Khalifah dan para menterinya. Hukuman cambuk ini dilakukan selama era pemerintahan Khalifah Al Mu’tashim dan Al Watsiq. Hukuman cambuk yang diterima Imam Ahmad meninggalkan bekas di punggungnya. Menerapkan aturan Mihnah ini berakhir ketika tahta Kekhalifahan dijabat oleh Al Mutawakkil. Pada era pemerintahan Khalifah Al Watsiq, Imam Ahmad bin Hanbal dibuang dari Kota Baghdad. Khalifah Al Mutawakkil naik tahta Kekhalifahan Abbasiyah pada tahun 232 Hijriyah atau 864 Masehi. Ia secara resmi mencabut dekrit mengenai Khalqul Qur’an.


Wafatnya Imam Ahmad bin Hanbal 

Imam Ahmad bin Hanbal berpulang ke Rahmatullah ketika berusia 77 tahun pada hari jum’at bulan Rabiul Awwal tahun 241 Hijriyah atau 855 Masehi di Kota Baghdad, Irak. Jenazahnya dimakamkan di Marwaz. Beberapa riwayat menerangkan bahwa pada saat wafatnya, jenazah Imam Ahmad bin Hanbal diantar oleh sekitar 800.000 orang laki-laki dan sekitar 60.000 orang perempuan, dan sebuah kejadian yang menakjubkan waktu itu adalah sekitar 20.000 orang dari kaum Nasrani, Yahudi, dan Majusi memeluk agama Islam. Imam Ahmad wafat dengan meninggalkan dua orang putra, yaitu Shalih dan Abdullah. 


Referensi : 
[1] Karim., A. 2015. Manhaj Imam Ahmad bin Hanbal Dalam Kitab Musnadnya. Riwayah. 1 (2) : 353-369. 
[2] Marzuki. 2005. Ahmad bin Hanbal (Pemikiran Fiqih dan Ushul Fiqihnya). Jurnal Hunafa. 2 (2) : 108-110.